JAKARTA, Stabilitas.id – Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat APBN bagi masyarakat yang lebih membutuhkan, serta melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin dari dampak kenaikan harga pangan dan energi.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam dialog di acara Current Affairs TVRI, pada Senin (5/9/22).
Pemerintah telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 lebih dari 3 kali lipat, yaitu dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
BERITA TERKAIT
Namun distribusi manfaatnya seringkali tidak tepat sasaran, sehingga perlu diberlakukan kebijakan pengalihan subsidi agar lebih adil untuk meringankan beban APBN 2022 dan meningkatkan ruang fiskal 2023.
“Ternyata subsidi BBM kompensasi ini lebih banyak dinikmati oleh mereka yang lebih mampu. Kita bisa mengubah bentuknya menjadi bentuk rasa support kita kepada orang yang miskin atau rentan miskin tentu akan menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Isa melanjutkan, kebijakan pengalihan subsidi BBM dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) antara lain dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU), serta 2% dana transfer umum (DTU) untuk subsidi transportasi angkutan umum, ojek, nelayan dan perlindungan sosial tambahan.
Ia juga mengatakan, BLT sudah mulai disalurkan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Sosial, Pos Indonesia, serta Kementerian Tenaga Kerja.
“Kemudian Nanti insya Allah minggu ini juga akan segera dimulai distribusi untuk para pekerja dengan upah dibawah Rp3,5 juta per bulan, yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian tenaga kerja,” ungkapnya.
Dalam penyalurannya, pemerintah menjamin penyaluran dana subsidi dilakukan dengan transparan, yaitu melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dilanjutkan dengan proses audit anggaran yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara, untuk dana bantuan sosial (bansos) data akan diverifikasi, divalidasi dan diperbaharui oleh Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di sesi akhir, Dirjen Anggaran memprediksi pemberian sejumlah bantuan sosial ini selain untuk menjaga daya beli mayarakat juga berperan untuk mengurangi angka kemiskinan.
“Insya Allah kita justru akan bisa sedikit mengurangi angka kemiskinan. Dari yang kami prediksi sementara ini ada di 9,3 persen, mungkin bisa sampai 9 persen,” tutupnya.***