JAKARTA, Stabilitas.id – Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), pendapatan premi sektor asuransi di Januari 2023 mencapai Rp30,55 triliun atau tumbuh sebesar 5,22% yoy (Desember 2022: 1,09% yoy).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangan resminya, di Jakarta, pada Senin (27/2/23).
“Demikian pula halnya dengan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 19,80% yoy di Januari 2023 mencapai Rp14,53 triliun. Namun demikian, premi asuransi jiwa di 2023 terkontraksi sebesar 5,25% yoy, dengan nilai sebesar Rp16,02 triliun,” ungkap Ogi.
Ogi menjelaskan, piutang pembiayaan di Januari 2023 tercatat sebesar Rp420,6 triliun atau tumbuh 14,57% yoy (Desember 2022: 14,18% yoy). Kenaikan ini didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 33,7% yoy dan 20,4% yoy.
Di sisi lain, profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) Januari 2023 tercatat naik menjadi sebesar 2,4% (Desember 2022: 2,32%). Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,48% yoy (Desember 2022: 4,65% yoy), dengan nilai aset mencapai Rp346,86 triliun.
Selanjutnya, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Januari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47% yoy mencapai Rp51,03 triliun (Desember 2022: Rp51,12 triliun atau sebesar 71,1% yoy).
Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 477,73% dan 321,77% (Desember 2022: 484,22% dan 326,99%).
“Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,03 kali (Desember 2022: 2,07 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” tutup Ogi.***