JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah mengumumkan adanya total 8 (delapan) hari cuti bersama di tahun 2023.
Hal ini terdapat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menpan RB, Menag dan Menaker dengan penandatangannya disaksikan langsung oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Berikut ini adalah daftar hari cuti bersama tahun 2023:
BERITA TERKAIT
- 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25 dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
- 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal
Selanjutnya, berikut adalah daftar tanggal merah dan cuti bersama 2023:
- 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
- 18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj
- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
- 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei (Senin): Hari Buruh
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
- 29 Juni (Kamis): Idul Adha
- 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
- 28 September (Rabu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin): Hari Natal.***