JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pabean di bidang impor yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022.
PMK ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 12 Desember 2022).
Penggantian PMK ini dilakukan dalam rangka simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan resminya, pada Jumat (6/1/23).
“Penggantian PMK juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor,” ungkap Nirwala.
Penggantian ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK).
Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.
Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat Bea Cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.
Penelitian dokumen oleh SKP meliputi, kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
Sementara itu, pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PFF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea Cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK.
Nirwala menjelaskan, berdasarkan pemberitahuan fisik barang, importir, PPJK, pengusaha TPS (tempat penimbunan sementara), dan pengelola TPP (tempat penimbunan pabean) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, melakukan penyiapan barang.
Aturan ini juga mengatur pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka, barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS, pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan, pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu, dan/atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
“Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan terbaru pemeriksaan pabean di bidang impor dapat diakses melalui tautan atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225,” tutup Nirwala.***