JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai aturan hukum dalam menciptakan ekosistem ekspor yang aman dan kondusif di Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, PMK tersebut merupakaan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor yang sebelumnya diatur dalam PMK 145/PMK.04/2007.
“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem,” ungkapnya dalam keterangan resmi, pada Rabu (28/12/22).
BERITA TERKAIT
Dalam PMK ini, diatur secara spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB), ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidator, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistic melalui National Logistik Ecosystem (NLE).
Nirwala menyampaikan, PMK ini akan berlaku 1 Januari 2023, dan masyarakat khususnya pelaku ekspor dapat memhami peraturan yang berlaku.
“Kami berharap peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistic dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif,” ungkap Nirwala.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait peraturan ini, pelaku ekspor dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id, atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, serta instagram @BeaCukaiRI.***