JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2022.
Hal ini disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Besaran tersebut akan meningkat hingga 1,2% pada 2025 seiring dengan kenaikan tarif yang berlaku. Aturan tersebut dituliskan pada 30 Maret 2022.
BERITA TERKAIT
Pada Pasal 2 ayat (2) dan (5) aturan tersebut tertulis, Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.
Besaran pajak 1,1% itu berasal dari 10% dikalikan tarif PPN saat ini yang sebesar 11%. Pengusaha kena pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan masa PPN yang dimulai pada April 2022.
Pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat atau pembetulan surat pemberitahuan masa PPN untuk masa pajak sebelum April 2022.
“(Untuk itu) perlu mengatur ketentuan mengenai PPN yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas,” tulisnya.
Aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.***