Layanan Laku Pandai boleh dibilang adalah langkah revolusioner buat industri keuangan, terlebih lagi buat masyarakat. Selain bisa menjangkau masyarakat lebih luas lagi untuk menggunakan lembaga keuangan, nasabah –dalam layanan itu bahkan bisa menjadi ‘bank’ itu sendiri.
Ya, sistem koresponden yang menggandeng pihak ketiga yaitu agen memungkinkan nasabah untuk memberikan layanan layaknya bank meski secara terbatas. Hal itu tentu membuka peluang para pelaku usaha mikro terutama pedagang-pedagang kecil untuk memiliki bisnis tambahan.
Sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, agen harus memiliki bisnis utama terlebih dahulu sebelum diizinkan untuk memberikan layanan keuangan a la bank.
Persyaratan lain seperti tertera dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.03/2015 tentang Laku Pandai, diantaranya bertempat tinggal di lokasi tempat penyelenggaraan Laku Pandai, memiliki reputasi yang baik, dan memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau kegiatan tetap lainnya setidaknya selama dua tahun (lihat boks tulisan syarat agen Laku Pandai).
Meski demikian, bank-bank pelaksana program tersebut juga menerapkan syarat tambahan. Di BRI misalnya, syarat umum menjadi agen BRILink –nama layanan branchless banking dari bank tersebut, pertama, adalah penduduk setempat yang telah dikenal baik oleh masyarakat dan dipercaya bank. Kedua, memiliki usaha utama yang telah berjalan minimal dua tahun dengan lokasi usaha tetap. Ketiga, memiliki rekening tabungan atau giro BRI yang dilengkapi kartu ATM/debit. Selain itu, menempatkan sejumlah dana pada rekening tabungan atau giro untuk keperluan transaksi.
Nah, agen akan mendapatkan plafon transaksi sesuai dengan jumlah dana yang disimpan di BRI. Jika agen adalah nasabah kredit, ada syarat tambahan, yaitu, tidak boleh mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kredit selama enam bulan terakhir.
Menurut Direktur Utama Bank BRI, Asmawi Syam, ada syarat-syarat khusus untuk menjadi agen Laku Pandai atau branchless banking, yakni calon agen haruslah menjadi nasabah minimal dua tahun. “Ini kebijakan kami, untuk menunjuk agen-agen. Kami pilih yang sudah menjadi nasabah selama dua tahun,” ujar dia.
Sedangkan calon agen yang belum menjadi nasabah BRI, lanjut Asmawi, maka dia tidak diperbolehkan menjadi agen resmi Laku Pandai BRI. “Untuk non nasabah BRI belum bisa, karena ini kaitannya dengan finansial inklusif. Jadi memang ini kewajiban dari kami,” kata dia.
Dirinya berharap, agar kedepannya para nasabah yang sudah menjadi agen Laku Pandai dapat menjadi inkubator bisnis bagi BRI, jika memang level agen tersebut terus menanjak. “Nantinya tingkatan layanan BRI akan menjadi lima layer yaitu agen keliling,” ucap Asmawi.
Sebagaimana diketahui dalam produk Laku Pandai yang di luncurkan OJK dibagi menjadi tiga produk yakni, tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro dan produk keuangan lainnya seperti asuransi Mikro. Sementara untuk BRI sendiri, pihaknya memiliki produk dengan karakteristik BSA.
“Untuk agen kami yaitu BRIlink, ini sebenarnya sama, itu hanya payung saja, kalau itu dari BRI. Produk layanan ialah laku mikro semacam Basic Saving Account. Kemudian ada juga Si Pintar (Simpanan Investasi dan Asuransi) dalam pengembangannya nanti ada lagi namanya Si Pintar,” jelas Asmawi.
BRI juga memberi imbalan bagi para agen pada kisaran Rp500 sampai Rp1.250 setiap transaksi, seperti membayar listrik dan lainnya. Namun, besaran imbalan setiap transaksi pun berbeda-beda. Seperti yang terjadi pada seorang agen BRILink di Jayapura, Papua yang menyebut, bahwa ia mendapatkan fee administrasi sebesar Rp2.500 per transaksi dari setiap transaksi pembayaran listrik pasca bayar atau pembelian pulsa listrik prabayar. Sementara dari penjualan pulsa telepon seluler, seorang agen pria berusia 69 tahun memperoleh fee Rp2.000 untuk setiap pembelian pulsa senilai Rp50.000. “Kalau tarik tunai, saya dapat fee Rp1.000. Tapi kalau setor tunai tidak ada,” kata agen itu, seperti dikutip di sebuah laman.
Bank Lain
Sementara agen BTPN Wow mendapatkan fee sebesar 4 persen dari setiap transaksi, misalnya tarik tunai. Namun, kata Direktur Kepatuhan BTPN, Anika Faisal, agar tidak memberatkan nasabah maka maksimal fee dibatasi Rp7.500. Pedagang yang menyambi sebagai agen BTPN Wow juga bisa memperluas usahanya. “Kalau orang beli pulsa di gerai pedagang yang juga agen BTPN, sisa uangnya bisa langsung ditabung,” kata Anika.
PT Bank Central AsiaTbk (BCA), yang tercatat sebagai salah satu dari empat bank yang dipilih OJK melaksanakan Laku Pandai, juga mempunyai syarat tambahan untuk menjadi agen Laku Pandai BCA. Menurut Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, untuk menjadi agen Laku Pandai BCA, Anda harus memenuhi kualifikasi dari Bank BCA. “Agen yang dipilih berdasarkan kualifikasi dari BCA, yaitu merupakan nasabah BCA, memiliki bisnis yang menjanjikan dan memiliki kredibilitas. Intinya dapat dipercaya dan mampu memegang komitmen BCA, “ ujar Jahja.
BCA akan mengeluarkan yang dinamakan kartu Laku untuk mendukung program Laku Pandai dari OJK ini. Nantinya, Agen BCA akan mendapat fee dari transaksi nasabah kartu Laku. Kartu Laku BCA akan dijual dengan harga Rp2.000. “Para agen bisa mendapatkan fee dari share Kartu Laku. Kartu Laku hanya bisa didapatkan masyarakat dari Agen Laku Pandai,” ujar Jahja.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, bank yang ingin masuk ke daerah, tidak perlu lagi membuat kantor cabang. Melainkan cukup mengandalkan agen-agen pada warung atau kios-kios yang telah ditunjuk. Sehingga bisa lebih murah investasinya.
Pembukaan kantor bank memerlukan investasi dan biaya operasional yang mahal. Sebagai gambaran seperti yang diakui oleh bank-bank, ratarata biaya investasi yang dibutuhkan untuk mendirikan satu kantor bisa mencapai Rp1,5 miliar dan dengan biaya operasional tahunan sekitar Rp900 juta.
“Kalau nasabah mau ke bank kan harus mandi atau rapi-rapi dulu, mungkin kalau ke agen bisa kapan saja, sore atau malam hari. Artinya layanan keuangan kan masuk langsung ke masyarakat, dan keperluan untuk menabung atau meminjam uang makin mudah dilaksanakan,” kata Muliaman.