JAKARTA, Stabilitas– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar pertemuan tertutup dalam rangka mengkarifikasi kasus pelanggaran Fintech dan penindaklanjutan permasalahan hukum dan hak asasi manusia korban aplikasi pinjaman online di Wisma Mulia 2, Jakarta (14/12)
Penngacara Publik LBH Jakarta, Yenny Sari Sirait mengatakan dalam pertemuan yang diadakan di lantai 22 itu belum ada titik temu dan kesepahaman antara OJK dan LBH.
“Saya harus bilang kalau tadi tidak ada kesamaan pemahaman yang pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab OJK,”kata Yenny.
Dirinya menambahkan, selama ini OJK mengatakan bahwa tanggung jawab mereka hanya kepada aplikasi dan lembaga keuangan yang terdaftar di OJK saja. Pasalnya, kata Yenny, dalam undang-undang OJK pasal 6 disebutkan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Ini yang menyebabkan tidak ada titik temu padahal di dalam pasal 6 itu tidak terdapat penyataan yang menyatakan bahwa yang tidak terdaftar itu tidak menjadi tanggungjawab OJK,”pungkas Yenny.
Lebih lanjut Yenny menambahkan pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi dengan semua korban pinjaman online nakal.
“Nanti untuk tindakan ke depannya, kami akan lihat dari OJK seperti apa. Dimungkinkan untuk ada tindakan hukum baik secara pidana dan perdata,”tutup Yenny.