JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah menekankan perlunya memikirkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru ketika pandemi mulai mereda dan ekonomi mulai pulih.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara The Indonesia 2023 Summit di Hotel Indonesia Kempinsi, Jakarta, pada Kamis (27/10/22) pekan lalu.
Terdapat empat sumber pertumbuhan ekonomi baru yang dipaparkan Wamenkeu. Pertama, melanjutkan kebijakan hilirisasi industri minerba. Menurutnya, pertambangan harus diolah dan diproduksi di dalam negeri, serta tidak boleh dijual secara raw material.
BERITA TERKAIT
“Di sisi minerba, APBN siap memberikan insentif. APBN siap memberikan relaksasi. Hilirisasi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Undang FDI (foreign direct investment), undang modal-modal domestik melakukan hilirisasi dari produk-produk tambang kita,” ungkap Wamenkeu.
Kedua, mendorong penggunaan produksi dalam negeri, seperti arahan Presiden. Wamenkeu mengungkapkan sebesar Rp747 triliun dari Rp3.000 triliun belanja dalam APBN dan APBD tahun 2022 sudah diidentifikasi untuk belanja produk dalam negeri.
“Ini akan kita tekuni, kita telateni, dan kita ingin memastikan bahwa belanja produksi dalam negeri ini bisa menjadi sumber pertumbuhan baru,” jelas Wamenkeu.
Ketiga, untuk jangka menengah, sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia adalah dengan melakukan transisi ekonomi menuju green. Wamenkeu mengatakan saat ini Indonesia sudah berkomitmen akan melakukan transisi ekonomi menuju green dengan cara mencapai Net Zero Emission 2060 atau lebih cepat.
“Ini tidak akan menghentikan kita melakukan transisi ekonomi menuju Net Zero Emission. Ini peluang besar yang luar biasa. Ini sangat membutuhkan pemikiran kita semua dan Ibu Bapak sekalian kami ajak untuk menekuni transisi menuju green economy,” jelas Wamenkeu.
Keempat, sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia ke depan adalah perlunya memperdalam sektor keuangan. Saat ini, Indonesia di dalam proses untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang didesain untuk menjawab permasalahan yang ada.
“Sektor keuangan kita itu quite shallow, belum cukup dalam. Dan ini adalah masalah literasi, masalah biaya transaksi, instrumen keuangan yang harus kita buka supaya bisa lebih banyak, lebih variatif, lebih kreatif, juga perlindungan konsumen, dan juga koordinasi di menjaga stabilitas sistem keuangan,” lanjut Wamenkeu.
Wamenkeu berharap reformasi P2SK melalui perumusan RUU yang dilakukan Pemerintah dengan DPR tersebut akan dapat meningkatkan akses seluruh masyarakat kepada sektor keuangan, memperkuat sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.
“Ini adalah titik-titik penting dari diskusi kita mengenai sumber pertumbuhan ekonomi jangka panjang, khususnya yang bisa difasilitasi oleh sektor keuangan sebagai intermediasi,” tutup Wamenkeu.***