JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI menyampaikan dampak efisiensi yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui berbagai langkah transformasi digital.
“Kami mencapai Rp612,45 miliar efisiensi belanja birokrasi untuk tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 karena kita mengadaptasi mengubah cara kerja ini, ini karena tadi new way of working dan pengendalian belanja birokrasi,” jelas Menkeu, pada Rabu (8/6/22).
Selanjutnya, Menkeu menyebutkan bahwa Kementerian Keungan dapat melakukan efisiensi hingga mencapai Rp161,7 miliar pada belanja untuk software, penggunaan media dan efisiensi anggaran. Hal ini dilakukan karena selama pandemi, pertemuan/rapat dilakukan secara daring dan penggunaan software yang kolaboratif.
Implementasi aplikasi NADINE (Naskah Dinas Elektronik) di lingkungan Kementerian Keuangan sejak tahun 2020 berdampak signifikan terhadap turunnya kebutuhan supplies, ATK, serta biaya untuk mengirim surat dinas/pos.
Penggunaan aplikasi ini berdampak pada efisiensi SDM/pegawai, sehingga SDM yang sebelumnya melakukan pekerjaan administrasi persuratan dapat menyelesaian pekerjaan lain yang lebih strategis. Dari sisi anggaran, aplikasi NADINE ini memberikan efisiensi sebesar Rp132,72 miliar.
“Dengan adanya konsolidasi dan mendesain kembali sistem perencanaan penganggaran kita, dan juga konsolidasi dari perangkat TIK di seluruh unit eselon I dari mulai pengadaan dan yang lain-lain menyebabkan kemampuan margin dan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dan dengan biaya yang lebih kompetitif. Konsolidasi belanja TIK di tingkat Kementerian Keuangan menghasilkan optimalisasi anggaran hingga mencapai mendekati Rp70 miliar,” lanjut Menkeu.
Pandemi ini mempercepat implementasi ruang kerja masa depan di Kementerian Keuangan, yang berupa Activity Based Work Place (ABW), satellite office, flexible working space (FWS), dan flexible working arrangement (FWA). Kebijakan ini berdampak positif terhadap efisiensi penggunaan ruang kerja serta penurunan kebutuhan sewa gedung kantor sebesar Rp14,35 miliar.
“Kita juga menggunakan sistem penggajian yang dilakukan secara share service dan tersentralisasi yang meminimalkan potensi kekurangan belanja pegawai di satker tertentu. Jadi ini semuanya based on database dari SDM Kementerian Keuangan yang tersentralisasi di Sekretariat Jenderal untuk seluruh satker kita, dan menghasilkan efisiensi biaya hingga Rp9,46 miliar,” kata Menkeu.
Terakhir, Menkeu mengungapkan bahwa Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan skala prioritas pengalokasian anggaran, khususnya belanja modal. Dengan adanya kebijakan ini maka pengalokasian anggaran dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan.***