BOGOR, Stabilitas — Otoritas Jasa Keuangan telah menerima banyak laporan sengketa sejak 2013. Hingga 27 Mei 2016, tercatat 3.805 aduan masyarakat dari berbagai industri keuangan.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, pengaduan terbanyak yang masuk terkait dengan klaim asuransi. Disusul penghitungan bunga bank dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance).
Ia kemudian mengimbau supaya tidak terjadi sengketa di industri keuangan, upaya pencegahan (preventif) dapat dimulai dari nasabah atau konsumen, di mana mereka harus paham produk jasa keuangan yang akan dipakai.
“Sebelum membeli produk, konsumen harus aktif mempertanyakan terkait produk tersebut hingga benar-benar memahami. Sementara, bagi penyedia jasa keuangan pun diwajibkan untuk memberitahu sejelas-jelasnya kepada konsumen. Jadi saling melengkapi,” kata Anto, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (4/6).
Ia melanjutkan, bila konsumen merasa dirugikan atau terjadi sengketa, maka pihak yang dirugikan diminta untuk menyampaikan rasa ketidakpuasannya kepada penyedia jasa keuangan terlebih dahulu. “Ini sudah diatur standar pelayanannya. Pihak yang dirugikan (nasabah) harus melapor ke yang merugikan (penyedia jasa keuangan) terlebih dahulu. Kalau belum selesai juga, baru melapor ke OJK,” ungkap Anto.
20 Hari
Sementara itu, Anto mengatakan penyelesaian sengketa secara internal harus diselesaikan dalam 20 hari kerja, setelah diterimanya aduan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Menurutnya, apabila sengketa tidak selesai, maka dimungkinkan untuk perpanjangan kembali hingga 20 hari ke depan. Namun, kata Anto, dengan catatan sengketa sudah dalam tahap penyelesaian. “Kalau konsumen merasa tidak puas soal penanganan sengketa, maka bisa mengadu ke OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS),” kata dia.
Anto menambahkan, satu sisi, OJK tidak terlibat dalam tahap penyelesaian masalah. Namun, menjadi penengah seperti apakah industri keuangan benar menjalankan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku.
Di sisi lain, OJK juga akan memverifikasi apakah kesalahan yang dilakukan pihak konsumen. “Pengawas dan regulator tidak boleh terlibat dalam kasus. Tapi, boleh melakukan verifikasi dan klarifikasi. Misalkan, kita tanya ke konsumen dan penyedia jasa keuangan,” tuturnya.
Jika pada tahapan ini sengketa juga tak menemui titik penyelesaian, Anto melanjutkan, maka OJK akan berkomunikasi dengan pihak ketiga. Pada tahap ini, penyelesaian akan dilakukan melalui pengadilan apabila tak mencapai kata sepakat.
“OJK tidak sendiri. Kami bekerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta The International Financial Consumer Protection Organization (Finconet). Ini semua seusai dengan standar internasional,” kata Anto, menjelaskan.