JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat gebrakan dengan merilis peraturan terbaru, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.
“Peraturan OJK terbaru, POJK 26/2023, menandai langkah serius Indonesia dalam mendukung penerapan standar akuntansi keuangan internasional. Dengan fokus pada transparansi pelaporan keuangan, peraturan ini memberikan landasan yang kuat bagi perusahaan terbuka yang beroperasi lintas negara,” ujar OJK pada Rabu (17/01/24).
Penerbitan POJK ini menjadi langkah maju dalam rangka penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan yang bertujuan umum, memberikan kepastian hukum, dan mendukung perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia, dengan fokus pada penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diakui secara internasional.
Beberapa poin kunci dalam POJK 26/2023 melibatkan definisi baru, ketentuan akuntansi di bidang pasar modal, dan standar akuntansi keuangan internasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan tanggal efektif penerapan Standar Akuntansi Keuangan Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.
Penting untuk dicatat bahwa perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara harus mematuhi ketentuan akuntansi yang menjadi acuan, serta kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. POJK 26/2023 juga memberikan opsi kepada perusahaan untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional, dengan persyaratan pengungkapan yang jelas.
Seiring dengan terbitnya peraturan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih terbuka, transparan, dan memenuhi standar internasional, meningkatkan citra Indonesia di mata dunia keuangan.
Penulis : Tsavirha Almara