JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan target 34 Peraturan OJK (POJK) turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) dapat diselesaikan tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam rapat dengar bersama Komisi XI DPR, pada Senin (10/4/23).
Mirza juga mengatakan, pihaknya menyusun 224 pasal dalam UU PPSK yang mengamanatkan otoritas untuk membuat aturan teknis berupa POJK. Selain itu, dari sejumlah 224 pasal akan disusun dalam 51 POJK dan ditargetkan selesai dengan 34 POJK di tahun 2023.
“Selebihnya akan diselesaikan pada 2024 dan untuk 3 pasal Peraturan Dewan Komisioner (PDK) yang diamanatkan akan selesai pada 2023,” ungkap Mirza.
Terdapat delapan POJK yang dikonsultasikan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mana menyangkut tentang pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) terdiri dari POJK Spin Off UUS untuk perbankan, perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan dan akan selesai tahun ini.
“Selanjutnya, ada POJK bursa karbon, POJK transparansi suku bunga dasar kredit, POJK layanan digital oleh bank umum, dan POJK badan supervisi OJK,” ungkapnya.
Kemudian, satu POJK yang ditargetkan selesai tahun 2024 terkait dengan akses pembiayaan UMKM. Sementara UU PPSK juga mengamanahkan tiga pasal agar OJK meramunya dalam tiga PDK.***