JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJk) menilai stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus tumbuh di tengah meningkatnya tekanan inflasi dan pelemahan ekonomi global.
Fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan sejalan dengan peningkatan perekonomian domestik. Di sektor perbankan, fungsi intermediasi pada Juni 2022 meningkat dengan kredit tumbuh sebesar 10,66 persen yoy didorong pertumbuhan pada kredit korporasi dan konsumsi.
Secara sektoral, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan dengan kenaikan terbesar pada sektor manufaktur sebesar 38,3 persen mtm dan sektor pertambangan sebesar 23,5 persen mtm.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juni 2022 mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,13 persen yoy, melambat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 9,93 persen yoy.
“Ke depan OJK menjaga kinerja industri jasa keuangan tetap positif dan semakin produktif berkontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Mahendra.
Di sektor IKNB, akumulasi premi asuransi (konvensional dan syariah) dalam periode Januari sampai dengan Juni 2022 tercatat sebesar Rp156,98 triliun, atau tumbuh sebesar 0,60 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Hal ini sejalan dengan perkembangan akumulasi premi sepanjang tahun 2022 pada sektor asuransi umum dan reasuransi, yang mencapai Rp61,59 triliun atau tumbuh sebesar 18,54 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa selama paruh pertama tahun 2022 tercatat sebesar Rp95,39 triliun, atau menurun sebesar 8,36 persen secara yoy.
Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2022 mencatatkan pertumbuhan outstanding pinjaman sebesar 89,7 persen yoy, atau meningkat sebesar Rp4,17 triliun, sehingga nilai outstanding pinjaman pada bulan Juni 2022 mencapai Rp44 triliun.
Sementara itu, sektor perusahaan pembiayaan mencatatkan nilai piutang pembiayaan yang tumbuh sebesar 4,98 persen yoy pada Juni 2022 hingga mencapai Rp405,95 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2022 terjaga dengan rasio NPL net perbankan tercatat sebesar 0,80 persen (NPL gross: 2,86 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 2,81 persen.
Selain itu, restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di Juni 2022 dengan kredit restrukturasi Covid-19 tercatat sebesar Rp576,17 triliun (Mei 2022: Rp596,25 triliun).
Jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 juga menurun dari 3,13 juta debitur pada Mei 2022 menjadi 2,99 juta debitur pada Juni 2022. Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Juni 2022 tercatat sebesar 1,93 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen.
Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Juni 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 133,35 persen dan 29,99 persen, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 24,69 persen.
Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 481,01 persen dan 318,24 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Di bidang perlindungan konsumen, pada tahun ini sampai 21 Juli 2022, OJK melakukan 165.341 layanan informasi dan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal.
Sebanyak 19,4 persen merupakan layanan sektor perbankan, 31,79 persen merupakan layanan sektor IKNB (fintech P2P lending, asuransi, dan pembiayaan), 0,01persen merupakan layanan sektor pasar modal, dan selebihnya merupakan layanan di luar sektor jasa keuangan.
OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta dampak rentetannya terhadap stabilitas sistem keuangan.***