JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat peran, tugas dan fungsinya sebagai otoritas di sektor jasa keuangan melalui pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen sekaligus mendukung pengembangan perekonomian nasional dengan menambah keberadaan Kantor OJK di sejumlah daerah.
Sebagai bagian upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlokasi di The City Hall Blok A1, A2, A3, Jalan Pulau Bangka Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/12), sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dijabat oleh Farid Faletehan.
Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sugito S., Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Edi Nasapta, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Perwakilan dari Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menekankan bahwa salah satu mandat dan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada OJK adalah untuk mendukung pembangunan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui kolaborasi antara OJK di daerah dan Pemerintah Daerah dengan para stakeholder.
“Pembentukan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu wujud komitmen OJK dalam meningkatkan pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Mahendra.
Menurut Mahendra, kehadiran Kantor OJK di Bangka Belitung akan memiliki peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan, peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan serta memberikan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sementara itu Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sugito mengharapkan keberadaan OJK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan OJK dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Lembaga keuangan, dan Masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami sangat menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan percaya bahwa OJK akan menjadi mitra yang sangat strategis dalam mewujudkan program – program Pembangunan daerah, baik itu terkait dengan pengembangan sektor keuangan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, maupun pemberdayaan ekonomi Masyarakat,” kata Sugito
Peran Strategis Kantor OJK di Daerah
Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertanggungjawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di satu kota dan enam kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.
Sampai dengan posisi triwulan III-2024, jumlah lembaga jasa keuangan di bidang Perbankan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 27 Kantor Cabang Bank Umum Konvensional, 2 Kantor Cabang Bank Umum Syariah, 10 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 142 Kantor Cabang dan Kantor Kas BU, BUS, BPR dan BPRS.
Sementara itu, tercatat 91 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-bank di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari 19 jaringan kantor sektor Pasar Modal, 29 jaringan kantor sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, serta 43 jaringan kantor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Dengan hadirnya Kantor OJK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diharapkan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan semakin optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi regional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Babel.***