JAKARTA, Stabilitas—Otoritas Jasa Keuangan merancang regulasi atau aturan tentang perlindungan konsumen fintech. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh pesatnya minat masyarakat dalam konsumsi alternatif pembiayaan berbasis teknologi informasi. Walaupun demikian konsumen tetap dihimbau untuk selalu waspada dan meningkatkan literasi untuk keamanan bertransaksi.
“Saat ini OJK sedang menyusun regulasi Fintech yang tidak hanya mendukung inklusi keuangan tetapi tetap memerhatikan perlindungan konsumen,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaninguti S. Soetiono, Kamis (17/11).
Dalam rancangan regulasi tersebut diatur penerapan prinsip-prinsip dasar dari perlindungan konsumen dalam menggunakan fintech yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data serta pemyelesaian sengketa pengguna fintech secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Selain kemudahan dalam bertransaksi, bagi sektor jasa keuangan, kemajuan teknologi yang melahirkan penggunaan fintech tentu memberi banyak dampak positif. Diantaranya mendorong inklusi keuangan baik yang melibatkan lembga jasa keuangan maupun tawaran yang memanfaatkan fintech dan inklusi keuangan diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting perlindungan konsumen sehingga memberikan rasa aman dan nyaman.
Mitigasi risiko pemanfdaatan fintech ini menjadi sangat penting, salah satu yang menjadi pokok pengaturan adalah aspek terkait dengan syarat dan ketentuan produk sebelum pengguna fintech menyetujui transaksi. Hal ini agar konsumen memahami manfaat dan risiko, mengetahui rincian biaya dan cara bertransaksi yang aman, seperti menjaga dan memperbarui password, serta keamanan jaringan internet.
Choir FinCoNet, Lucy Tedesco menambahkan bahwa pengawasan pembayaran digital merupakan slaa satui pengawasan market conduct. Mekanisme pengawasan yang saat ini sudah waktunya untuk dikaji ulang karena inovasi dan penyediaan sistem pembayaran digital harus diimbangi dengan mitigasi risiko untuk memastikan bahwa kepentingan konsumen terlindungi.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo menjelaskan bahwa regulasi tentang perlindungan data diri yang tengah disusun merupakan upaya melindungi data konsumen secara konstitusional, sehingga konsumen memperoleh perlindungan hukum atas data-data yang digunakan dalam transaksi berbasis teknologi. (Ima)