JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan pengawasan di sektor Pasar Modal dengan merilis dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru. POJK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 bertujuan memperkuat transparansi dan pengawasan di dalam industri.
POJK Nomor 29/2023, yang mengatasi kendala implementasi pembelian kembali saham, kini menegaskan bahwa setiap pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). OJK juga menekankan kewajiban perusahaan untuk mengumumkan keterbukaan informasi terkait pembelian kembali saham, mencakup sumber dana, jangka waktu penyelesaian, dan mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali. Penerapan POJK ini diharapkan meningkatkan transparansi dan memastikan kesetaraan dalam praktik industri.
Dalam POJK Nomor 30/2023, OJK bertujuan menghilangkan ketidaksetaraan dalam pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan entitas dengan akuntabilitas publik. Standar baru ini berlaku untuk entitas yang tercatat di Pasar Modal, termasuk yang melakukan penawaran umum, mengelola dana masyarakat, dan perusahaan publik. Penerapan pertama kali standar ini dimulai pada audit laporan keuangan tahunan 2023 untuk beberapa entitas, sementara entitas lain akan mengikutinya pada tahun 2024.
Dalam kutipan resminya, OJK menyatakan, “Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK berkomitmen meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan setiap entitas di Pasar Modal mematuhi standar yang setara.”
Dengan dua POJK baru ini, OJK berharap menciptakan kesetaraan dalam laporan Akuntan Publik, menguatkan transparansi, dan meningkatkan standar praktik di Pasar Modal.
Penulis: Syahrani