JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Hal ini dibuktikan dengan penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang fokus pada penetapan status dan pengawasan BPR/BPRS, serta kualitas aset BPR.
“Kedua POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK, Teguh Supangkat pada Sabtu (03/02/2024).
POJK 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. POJK ini memuat beberapa penyesuaian, termasuk Status dan jangka waktu pengawasan BPR/BPRS. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
POJK 1/2024 tentang Kualitas Aset BPR bertujuan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi. POJK ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain Penyelarasan peraturan dengan UU P2SK, Penerbitan standar akuntansi keuangan baru dan Hasil evaluasi pemberian kredit pascapandemi COVID-19.
“POJK 1/2024 ini memuat pengaturan mengenai perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan aset non produktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan CKPN, restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan, dan prosedur perkreditan,” jelas Teguh.
OJK optimis bahwa kedua POJK baru ini akan mendorong pertumbuhan dan stabilitas BPR/BPRS, serta meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat kecil dan menengah.
Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK: “Kedua POJK ini merupakan langkah penting dalam memperkuat dan mengembangkan BPR/BPRS, sehingga dapat berperan optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.”
Penulis : Tsavirha Almara