JAKARTA, Stabilitas.id – Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Penerbitan POJK ini merupakan respons cepat OJK atas amanat UU P2SK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada Senin (08/01/2024).
Penguatan aturan ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan layanan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang kompleks dan dinamis.
POJK ini mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) untuk memastikan, desain produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, penyampaian informasi yang jelas dan transparan, perlakuan yang adil dan bertanggung jawab, perlindungan data dan privasi konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif.
“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik. Saya yakin, kedua hal ini tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct, maka akan mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan konsumen,” tegas Friderica.
POJK ini juga memperkuat substansi perlindungan konsumen dan masyarakat, antara lain, penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen, larangan bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin dari OJK, hak dan kewajiban konsumen dan PUJK, transparansi biaya dan komisi, mekanisme penagihan dan pengambilalihan agunan, perlindungan data dan keamanan siber, pengawasan perilaku PUJK (market conduct), penguatan pengaturan terhadap PAYDI, pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif, penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
OJK berharap POJK ini dapat mendorong terciptanya sistem Perlindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Penulis : Tsavirha Almara