JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang produk dan jasa keuangan. Salah satunya dengan memperkenalkan Kredit Pemberdayaan Ekonomi Daerah (Pede) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah-daerah, sebagai bagian dari program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Pada Sabtu, 22 Oktober 2022 lalu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengunjungi sejumlah debitur Kredit Pede dari BPD DIY di kawasan wisata Taman Sari, Kelurahan Patehan Kemantren Kraton Yogyakarta.
Kredit Pede di lokasi tersebut menyasar Kelompok Wanita Tani (KWT) yang merupakan pelaku UMKM dengan awal usaha berfokus pada olahan hasil pertanian dan terus berkembang menjadi berbagai usaha di sektor perdagangan, perikanan dan kerajinan.
“Ini adalah hasil kerja sama dari berbagai pihak, dari pencetusan TPAKD oleh OJK, kemudian didukung oleh Pemda dengan menerbitkan SK Gubernur serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan, sehingga kehadirannya dapat memberikan manfaat dan nilai tambah serta mendorong peningkatan perekonomian di daerah,” ungkap Friderica di sela kunjungan tersebut.
Ninik Ainiyah, pelaku UMKM penerima Kredit Pede dari BPD DIY di Taman Sari menceritakan sebelum mengikuti program Kredit Pede, dirinya sempat terjerat rentenir. Ia meminjam Rp 1 juta, tetapi harus mengembalikan Rp 1,5 juta ke rentenir. “Itu harian (nariknya), pagi pinjam, sore balik,” kata Ninik.
Praktik tersebut dilakukan Ninik selama hampir 2 tahun dan memaksanya untuk selalu menyisihkan hasil jualan makanan setiap hari untuk membayar rentenir sesuai jumlah yang ditetapkan. Jasa rentenir digunakan karena memang belum mendapatkan pilihan pinjaman lainnya.
Namun, perkenalan dengan program Kredit Pede menghentikan perjalanan Ninik menggunakan jasa rentenir, tepatnya sejak pada 2020. Langkah itu terjadi berkat ada petugas dari BPD DIY yang jemput bola untuk sosialisasi Kredit Pede ke pelaku UMKM di kawasan tersebut.
Ninik mengakui bahwa apa yang ditawarkan Bank Pembangunan Daerah tersebut tidak merepotkan. Ia mendapat pinjaman semula Rp 2,5 juta. “(BPD DIY) Datang ke kelompok tani memberikan sosialisasi, terus sudah tanda tangan, jadi enggak repot. Bulanan kita sepakati per tanggal berapa,” urai Ninik dengan penuh semangat mengingat usahnya semakin berkembang. Mengingat, tidak hanya berjualan makanan, tetapi ada juga kerajinan hingga tanaman.
Untuk diketahui, Kredit Pede merupakan implementasi dari Generic Model Skema Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir Skema 3 (GM K/PMR) yaitu penyediaan kredit/pembiayaan yang cepat dan murah dengan memberikan plafon sebesar Rp2,5 juta (tanpa agunan) dan plafon sampai dengan Rp50 juta (dengan agunan tambahan).
Sejak diluncurkan pada tahun 2020 sampai dengan triwulan 2 2022, kredit Pede telah dinikmati oleh lebih dari 2.499 debitur dengan total penyaluran kredit sebesar Rp16,63 miliar. Sedangkan secara nasional sampai dengan triwulan 2 2022, TPAKD melalui program K/PMR telah menyalurkan kredit/pembiayaan total sebesar Rp4,4 triliun kepada 337.940 debitur.
OJK bersama Pemerintah Daerah dan PUJK akan terus meningkatkan kolaborasi dalam perluasan akses keuangan di daerah melalui program TPAKD dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.***