JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027, sebagai arah dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan BPD ke depan.
Peluncuran dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi; serta Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, di Jakarta, pada Senin (14/10/24).
Roadmap ini diharapkan dapat mendukung transformasi BPD menjadi lembaga keuangan bank yang resilien, sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta dapat berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian daerah dan nasional.
Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BPD:
- Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD
OJK menekankan pentingnya upaya untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum, sehingga BPD dapat memiliki keunggulan kompetitif dan daya saing yang lebih baik, mendukung BPD untuk menjalankan perannya secara optimal melalui peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis.
- Akselerasi Transformasi Digital BPD
Melalui inovasi berkelanjutan, BPD dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan produktif untuk memenuhi ekspektasi nasabah dalam ekosistem digital yang terus berkembang.
- Penguatan Peran BPD dalam Ekonomi Daerah dan Nasional
Pengembangan BPD harus selaras dengan program-program pemerintah daerah untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. BPD diharapkan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah, menciptakan wilayah yang kuat dan bersaing.
- Penguatan Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan BPD
OJK berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi pengembangan BPD, termasuk mendorong harmonisasi kebijakan antara OJK dan pemerintah daerah.
Roadmap Penguatan BPD dari OJK, dapat dilihat lebih lengkap disini.***