JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Namun, perlu dicatat bahwa POJK ini tidak ditujukan untuk melindungi konsumen yang bertindak tidak sesuai dengan aturan.
Proses penyusunan POJK ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku bisnis, hingga industri terkait. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa POJK 22/2023 disusun setelah melakukan kajian dan penelaahan terhadap Undang-Undang P2SK sepanjang Januari-Maret 2023.
Dalam sebuah Media Briefing, Friderica menyatakan, “Dalam menyusun POJK ini juga harus melewati semua satuan kerja (satker). Satker pelindungan konsumen, produk ini udah melindungi konsumen belum? ada yang dilanggar enggak potensinya? nah ini kita sudah melewati pengawas sektoralnya,” pada Kamis (01/02/2024).
BERITA TERKAIT
POJK ini mencakup regulasi tentang perilaku dasar PUJK dan konsumen, serta larangan terhadap tindakan yang merugikan. Frederica menegaskan bahwa POJK ini bertujuan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak, bukan hanya memberikan hak kepada konsumen, tetapi juga menegaskan kewajiban yang dimiliki oleh mereka.
“Kekhawatiran-kekhawatiran yang mengemuka di media massa sebenarnya sangat tidak beralasan. Justru ini adalah kebaikan buat kedua belah pihak,” tambahnya.
Penulis : Tsavirha Almara