JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organizations (SRO) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEMPT) 2022 di Manado, Sulawesi Utara.
Kuliah umum ini merupakan langkah OJK untuk meningkatkan edukasi dan literasi pasar modal guna mendorong peningkatan inklusi keuangan dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi memberikan materi edukasi keuangan pada kegiatan Kuliah Umum yang dilaksanakan di Auditorium Universitas Sam Ratulangi, Manado, pada Jumat (26/8/22).
Dalam penjelasannya, Friderica menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai berbagai produk keuangan serta pengelolaan keuangan, tidak hanya untuk mahasiswa fakultas ekonomi dan sosial saja, tetapi juga untuk seluruh disiplin ilmu yang ada.
“Edukasi tentang keuangan merupakan bentuk perlindungan konsumen yang paling dasar atau utama untuk bisa melindungi dari penipuan berkedok investasi adalah diri sendiri,” ungkap Friderica.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi juga menyampaikan, peran penting pasar modal di tengah tantangan ekonomi global serta upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Di tengah likuiditas perbankan yang cenderung semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal telah menjadi alternatif sumber pendanaan yang sangat menarik bagi perusahaan meningkatkan struktur permodalannya,” jelas Inarno.
Ia juga mengajak mahasiswa dan masyarakat di Manado untuk mulai berinvestasi di pasar modal namun dengan terlebih dulu mempelajari dan memahami bentuk produk serta berbagai risikonya.
Menurut Inarno, setiap saat OJK terus berusaha meningkatkan perlindungan investor dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan seperti mengedukasi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal. Lalu mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.
Menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan disgorgement fund.
Menerbitkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor 69 tahun 2020 terkait penetapan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.
Menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal khususnya kewenangan untuk melakukan tindakan Supervisory Action kepada para pelaku industri pasar modal.
Menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal untuk memperkuat kewenangan pengawasan dan penegakan hukum bagi OJK, seperti antara lain pengajuan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buyback saham Perusahaan Terbuka, serta peningkatan besaran sanksi denda.
Dengan berbagai kebijakan yang melindungi kepentingan investor, OJK mencatat jumlah investor di pasar modal secara nasional terus mengalami peningkatan. Hingga 19 Agustus 2022, jumlah investor mencapai 9,45 juta.
Di wilayah Sulawesi Utara, jumlah investor Pasar Modal mengalami pertumbuhan dari 53.576 Single Investor Identification (SID), meningkat 27,14 persen menjadi 68.117 SID pada 18 Agustus 2022.***