BOGOR, Stabilitas—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada Unit Usaha Syariah (UUS) untuk meyusun roadmap terkait spin off atau pemisahan dari Bank Umum Syariah (BUS) pada tahun 2023 atau tujuh tahun setelah roadmap keuangan syariah dikeluarkan oleh OJK pada Juni 2016 lalu.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 21 UUS yang 17 diantaranya berasal dari BPD. Nantinya seluruh UUS ini wajib keluar dari induknya dengan membentuk bank umum baru dengan modal 500 miliar atau 20 persen dari modal induk.
“Dari segi permodalan, UUS harus memiliki modal sebesar 500 miliar, maka setidaknya BUS memiliki modal 2,5 triliun,”jelas Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perijinan OJK, Deden Firman Hendarsyah, di Bogor, Sabtu (12/11).
Tidak hanya spin off, OJK memberi alternatif berupa konversi dimana bank konvensional berubah menjadi BUS. Selain itu OJK juga memberi alternatif kepada beberapa UUS untuk melakukan penggabungan menjadi satu UUS. Hal ini mengingat bahwa banyaknya UUS dari induk yang bermodal kecil yang diprediksi sulit mencapai target di tahun 2023.
“Alternatifnya adalah konversi. Yang tadinya konvensional jadi BUS. Kalau misalnya nanti pada waktunya juga belum ada, nanti bisa bergabung. Misalnya seluruh UUS Sumatera jadi Bank Sumatera Syariah. Kami sudah meminta bank untuk menyusun roadmap untuk melakukan spin off. Ada beberapa bank yg dispekulasikan akan bergabung,”tutur Deden.
Namun Deden juga menjelaskan bahwa tidak boleh suatu UUS melakukan spin on atau kembali pada sistem konvensional. Jika pada 2023 belum juga mencapai target spin off, maka UUS boleh menjual seluruh likuiditas dan asetnya kepada UUS lain. Sebagai konsekuensi, OJK akan mencabut izin UUS yang tidak melakukan spin off pada tahun 2023.
“UUS wajib spin off jadi BUS mulai 2023. Nggak boleh spin on atau balik lagi jadi bank konvensional. Boleh seluruh sahamnya dijual ke syariah lain. Masih ada 7 tahun lagi jadi kira-kira tiga bank setahun melakukan spin off 1 januari 2024 udah ga ada UUS lagi. Konsekuensinya likuidasi atau asetnya dijual ke bank syariah yang ada atau pencabutan izin usaha,”tutup Deden. (Ima)