JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Hal tersebut ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) OJK dan Kemendagri yang ditandatangani Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni di Kantor OJK Palembang, Kamis.
Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-03/EP.01/2024 dan Nomor: 900.1.13.2/7161/Keuda perihal Peningkatan Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) juga disaksikan oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Untung Nugroho.
Dalam sambutannya, Aman Santosa menyampaikan, upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen akan sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
“Kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,” ungkap Aman.
Menurutnya, setiap TPAKD diharapkan dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Agus Fatoni menegaskan, Pemerintah Daerah akan terus mengoptimalkan realisasi APBD dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui wadah TPAKD.
“Dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan khususnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan UMKM. Selain itu, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama,” jelas Agus.
Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri Nomor: MoU-2/D.01/2024 dan Nomor: 100.4.7.1/803/SJ tentang Penguatan Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2024, serta sebagai pembaharuan dari PKS antara Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor PRJ-1/EP.1/2019 dan Nomor 900/S35/KEUDA tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang telah berakhir pada Februari 2024 lalu.
Perjanjian Kerja Sama ini memuat beberapa hal antara lain pembentukan TPAKD untuk tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota; pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap program TPAKD; dukungan terhadap kegiatan TPKAD di pusat dan daerah; serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait program literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen di daerah.***