JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), yang berlaku mulai Senin (5/12/22).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, pada Senin (5/12/22).
“IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha,” ungkap Ogi.
OJK selama ini telah melakukan pengawasan sejak tahun 2018 dan memberikan peringatan sebanyak tiga kali, dengan jangka waktu dari 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.
“Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022,” jelas Ogi.
Sebagai informasi, WanaArtha Life merupakan asuransi jiwa yang berfokus pada asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi dan dana pensiun.***