JAKARTA, Stabilitas–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera, yang beralamat di Komplek Perkantoran Element No.B 12, Jalan Jalur Sutera Kavling 25 B/C, Alam Sutera, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Pencabutan izin usaha ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-200/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera, terhitung sejak tanggal 22 November 2018.
Sebelumnya, sejak 29 Agustus 2018 PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.
Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Status tersebut ditetapkan agar keuangan BPR yang makin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Dengan dicabutnya izin usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses liquiditasi sesuai UU no, 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta menghimbau agar nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.