JAKARTA, Stabilitas.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjadi penyelenggara Bursa Karbon, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha kepada BEI.
Keputusan tersebut tercantum dalam surat nomor KEP-77/D.04/2023, ditetapkan 18 September 2023, dikutip Rabu (20/9/2023).
Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan Indonesia akan meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023.
“Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan pada 26 September ini, jadi minggu depan,” ungkap Mahendra dalam Seminar Nasional OJK virtual, pada Senin (18/9/23).
Ia menambahkan, semua proses yang mendukung keberhasilan dan kesuksesan perdagangan karbon melalui bursa karbon akan segera dilakukan secara resmi.
“Mulai dari yang paling hulu, penyiapan kegiatannya, penyiapan unit karbonnya, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasinya, hingga perdagangan itu sendiri dan bagaimana menjaga perdagangan itu bisa berhasil baik dan kemudian tentu hasilnya kembali direinvestasi kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita dan utamanya untuk mengurangi emisi karbon bisa kita mulai secara resmi,” tutup Mahendra.***