JAKARTA, Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna pada 4 Desember 2023. Langkah ini dilatari oleh ketidaksesuaian modal dan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Plt. Kepala OJK Malang, Ismirani Saputri, memberikan penjelasan rinci terkait pencabutan izin ini. “Pertimbangan utama adalah BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebelum dicabut izinnya, pada 31 Juli 2023, OJK telah menempatkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam penyehatan. Upaya ini dilakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang baru yang memberikan landasan hukum untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia.
BERITA TERKAIT
Meskipun OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 19/POJK.03/2017, namun sayangnya, kondisi keuangan BPR Persada Guna tidak dapat diperbaiki.
Pada 28 November 2023, OJK menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, yang mengindikasikan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup namun upaya penyehatan tidak berhasil.
Dalam proses selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR. Ismirani Saputri menjelaskan, “Dengan berat hati, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, kami melakukan pencabutan izin usaha.”
Pencabutan izin ini berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK di atas, dan dengan langkah ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa nasabah BPR Persada Guna tidak perlu khawatir. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski pencabutan izin ini merupakan langkah pahit, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan memberikan perlindungan kepada nasabah. ***
Penulis : Syahrani