JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Indonesian Foreign Exchange Market Committee yang tergabung dalam National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) memutuskan kesepakatan dan rekomendasi sesuai fungsinya memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.
Mengutip siaran pers BI, Kamis (31/3/2022) NWGBR menyepakati dan menyampaikan dua rekomendasi uatam antara lain, mengukuhkan IndONIA sebagai referensi suku bunga rupiah tenor overnight yang akan menjadi dasar pembentukan referensi suku bunga rupiah di tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan.
“Mengimbau kepada pelaku pasar untuk meningkatkan penggunaan IndONIA sebagai referensi suku bunga (harga) dalam berbagai produk dan instrumen keuangan rupiah maupun sebagai salah satu indikator perkembangan suku bunga di pasar uang domestik,” tulis bank sentral.
Pengembangan pasar OIS IndONIA telah dilakukan sejak tiga tahun terakhir, namun dikarenakan minimnya demand hedging terhadap suku bunga IndONIA, “kedalaman” transaksi OIS masih terbatas.
Setelah implementasi penggunaan referensi suku bunga rupiah (ARR) pada cash product tercapai secara robust dan berkelanjutan, maka diharapkan real demand terhadap produk derivative dengan referensi ARR akan meningkat, khususnya terkait kebutuhan terhadap hedging suku bunga terhadap eksposur yang dimiliki oleh pelaku pasar, dalam hal ini OIS IndONIA.
Pengukuhan IndONIA sebagai referensi suku bunga rupiah tenor overnight dilakukan untuk meningkatkan integritas referensi suku bunga di pasar keuangan domestik sebagai bagian dari transisi referensi suku bunga yang berdasarkan transaksi serta sejalan dengan reformasi referensi suku bunga di pasar keuangan global.
Dalam rangka penguatan ketersediaan referensi suku bunga rupiah di tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan, NWGBR akan melakukan asesmen lebih lanjut untuk dapat memberikan rekomendasi terkait dengan pilihan referensi suku bunga.***