JAKARTA -Stabilitas – Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai salah satu sarana mitigasi risiko dalam analisa terhadap Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM-K) atau Calon Terjamin Perum Jamkrindo dan kegiatan pemeringkatan UMKMK.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Randi Anto dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Pusat Perum Jamkrindo, Rabu 14 Maret 2018. Turut hadir Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Amin Mas’udi, Direktur Operasional dan Jaringan Kadar Wisnuwarman, Direktur MSDM, Umum dan Kepatuhan Sulis Usdoko dan Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko I.Rusdonobanu serta pejabat dan jajaran dari Ditjen Dukcapil.
Bersamaan dengan ini juga dilakukan sosialisasi implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el untuk jajaran Perum Jamkrindo yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil.
BERITA TERKAIT
Dalam Sambutannya, Randi Anto mengatakan bahwa kerjasama dengan Ditjen Dukcapil menjadi bagian dari strategi korporasi Perum Jamkrindo, agar semakin banyak UMKMK yang dapat menikmati kemudahan untuk mengakses sumber permodalan dengan Penjaminan dari Jamkrindo.
“Dalam proses analisa UMKMK, pemanfaatan data, informasi e-KTP akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin prudent karena identitas data UMKMK Indonesia dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat melalui sistem e-KTP,” kata Randi Anto.
Dia berharap kerjasama dengan Ditjen Dukcapil ini dapat terjalin dengan erat untuk saling menguatkan dalam mendukung program Pemerintah di bidang pemberdayaan ekonomi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrullah menyampaikan bahwa sebanyak 97,4 persen penduduk sudah merekam data KTP-el. Hanya tersisa sekitar empat juta penduduk lagi yang belum melakukan perekaman data. Dengan rekam data KTP-el akan dapat diketahui seluruh identitas yang bersangkutan. Misalnya, dengan NIK saat dibuka di rumah sakit akan mengetahui riwayat penyakit yang diderita yang bersangkutan, dan Kepolisian dapat mengetahui apakah pernah terlibat kasus pidana atau tidak, sehingga akan berguna untuk memenuhi kebutuhan Perum Jamkrindo untuk mengetahui riwayat nasabahnya.