JAKARTA, Stabilitas.id – Pemerintah mendorong pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, agar memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang mereka hasilkan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat menghadiri kegiatan Geregetan: Gercep Bangkitkan Ekonomi Kreatif Magetan, yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Magetan, pada Sabtu (8/10/22).
“Ini dilakukan supaya setiap produk yang kita tawarkan ke pasar tidak diambil oleh pihak luar, sehingga harus segera didaftarkan hak kekayaan intelektual atau HKI-nya,” ungkap Menparekraf.
BERITA TERKAIT
Sebagai informasi, HKI merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) atas produk mereka. Dengan kepemilikan HKI, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum, sehingga para pelaku usaha parekraf mendapat kepastian hukum dan legalitas atas produknya.
Kemenparekraf mengembangkan program sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha parekraf agar mereka bisa memahami manfaat dari HKI dan bagi yang tidak mampu secara finansial akan difasilitasi untuk mendaftarkan HKI.
Selain mendaftarkan merek dagang pada HKI, Menparekraf juga mendorong agar pelaku ekraf Magetan senantiasa memperkuat ekosistem digital mereka di tengah pesatnya perkembangan digital di era 5.0.
“Jika UMKM mampu mengadopsi digitalisasi maka UMKM akan mampu untuk menjawab tantangan. Dan peran digital ini sangatlah penting. Kita tidak akan mungkin bisa berkembang tanpa pengetahuan tentang digital,” lanjut Menparekraf Sandiaga.
Dalam mengatasi hal ini tentu Menparekraf menyadari bahwa pelaku ekraf harus mengasah dan meningkatkan keterampilan mereka. Baik dari segi upskilling, reskilling, dan new skilling.
Dalam kesempatan itu, Menparekraf Sandiaga mengungkap setidaknya ada lima karakteristik pengusaha sukses yang perlu dimiliki dan ditanamkan oleh pelaku UMKM jika usahanya ingin berhasil.
Pertama inovatif, adaptif, dan kolaboratif. Kedua berani mengambil risiko, seorang entrepreneur sejati harus berani mengambil risiko dalam situasi sesulit apapun. Ketiga memperluas networking. Keempat memperluas ilmu atau mengasah soft skill. Dan implementasi prinsip kerja 4AS yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.
“Karena peluang untuk mengembangkan usaha tidak akan datang dua atau tiga kali, tapi datangnya hanya sekali. Dan ingat kegagalan itu adalah anak tangga menuju kesuksesan,” jelas Sandiaga.
Selain itu, Bupati Magetan, Suparwoto menambahkan dalam memperkuat pemberdayaan UMKM yang paling penting adalah memperkuat ekosistem digital. Dengan memanfaatkan e-katalog untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik.
“Magetan mendapatkan kuota sebesar 10 ribu untuk masuk ke dalam e-katalog. Saya harap dengan on boarding UMKM, perputaran ekonomi khususnya di Magetan semakin meningkat,” ungkapnya.
Turut hadir Direktur Badan Otorita Borobudur (BOB) Indah Juanita; dan Ketua Umum OKE OCE INA Makmur Joko Dwitanto.***