JAKARTA, Stabilitas.id – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata nilai impor pakaian ilegal (unrecorded) dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp100 triliun per tahun dan mengurangi peluang bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangan resminya, di Jakarta, pada Selasa (28/3/23).
“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” ungkap MenKopUKM.
BERITA TERKAIT
Menteri Teten menyatakan, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pelakunya terus menurun dalam tiga tahun terakhir.
“Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa,” ungkap MenKopUKM.
Ia juga menambahkan, ke depannya, Pemerintah akan melakukan penerbitan dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal.
“Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” jelas Menteri Teten.
Sementara itu, bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, KemenKopUKM telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587.
“Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya. Nah kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fashion lokal,” lanjut Teten. s
Selanjutnya, KemenKopUKM terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pemulihan kesehatan industri TPT dalam negeri.***