JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan, akan banyak UMKM yang tutup usaha akibat dari bisnis penjualan pakaian bekas impor, yang dapat menghancurkan ekosistem industri pakaian dan alas kaki nasional.
Sejak 2019 hingga Desember 2022, pihak Bea Cukai melalui kantor penindak, telah melakukan penindakan terhadap ratusan kasus impor ilegal pakaian bekas di beberapa daerah Indonesia .
Hal ini dapat mematikan bisnis UMKM yang bergerak di bidang industri dan produk tekstik (TPT), khususnya pengolahan kulit dan alas kaki yang sebagian besarnya didominasi oleh sektor mikro dan kecil berdasarkan data sensus BPS pada tahun 2020.
BERITA TERKAIT
“Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja,” ungkapnya.
Selain itu, praktik penjualan pakaian bekas impor ini dapat mempengaruhi pendapatan negara, yang mana menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan menyumbang 18,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan produksi TPT berkontribusi besar dalam pendapatan tersebut.
Kegiatan tersebut juga berdampak buruk bagi lingkungan dan dapat membuat Indonesia menghasilkan banyak limbah tekstil. berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya.
Untuk itu, dalam mendorong bisnis TPT pemerintah menghadirkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021. Pemerintah juga mengalokasi 40% belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Koperasi.
“Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM,” tutup Teten.***