JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa negara yang merdeka harus memiliki landasan pajak yang baik, oleh karenanya diperlukan reformasi di bidang perpajakan, termasuk didalamnya perubahan dari sisi legislasi dan undang-undang (UU).
Hal ini disampaikan saat menghadiri acara puncak peringatan hari pajak 2022 di Jakarta, pada Selasa (19/7/22).
“Nah perjalanan sejarah kita menunjukkan bahwa banyak hal yang perlu kita perbaiki. Jadi kalau kita lihat reform itu terdiri dari legislasinya dan undang-undangnya diubah, di dalamnya kita perbaiki bisnis prosesnya, SDM-nya, organisasi, dan IT,” terang Menkeu.
BERITA TERKAIT
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan akselerasi reformasi pajak juga dipicu oleh perekonomian dunia yang berubah sangat cepat dan penggunaan teknologi digital yang semakin meluas, sehingga tantangan semakin besar untuk mendapatkan penerimaan pajak yang memadai.
Menjawab itu, salah satu upaya pemerintah adalah berupa pengintegrasian data melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kita membuat waktu itu Perppu menjadi Automatic Exchange of Information (AEOI). Pajak Diberikan power untuk bisa mengakses informasi. Kita kemudian juga mengikuti Internasional Tax Agreement untuk menghindari best erotion profit shifting. Ini semuanya kita lakukan untuk memperkuat APBN, setelah2 tahun terkena pandemi dan ini menimbulkan dampak yang besar,” terangnya.
Menkeu juga menuturkan, pemenuhan penerimaan pajak di Indonesia masih sangat dibutuhkan untuk pengembangan di banyak sektor.
“Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kebutuhan memperbaiki TNI-Polri, birokrasi, ini semuanya akan membutuhkan dana. Kemarin menghadapi pandemi uangnya nggak datang dengan sendirinya, harus dikoleksi melalui pajak,” ujarnya.
Selain itu, reformasi perpajakan dari sisi perbaikan kepatuhan internal dan membangun sistem IT (Information and Technology) di sisi perpajakan menjadi sangat penting untuk meminilmalisir “fraud”.
“Dalam hal ini kita punya kepatuhan internal yang kita terus bangun. Kedua kita membangun IT sistem sehingga data wajib pajak itu tidak dimiliki oleh para petugas pajak nya sendiri tapi by sistem dan ada protokolnya. Sehingga tidak terjadi orang yang bisa membuat transaksi individual,” terangnya.
Di akhir sesi, Menkeu menegaskan bahwa akan terus melakukan reformasi dan perbaikan, baik dari sisi perundang-undangan, teknologi digital, serta terus menjaga konsistensi untuk menjadi instansi yang lebih baik.
“Banyak evolusi yang pondasinya sudah dibangun terus kita adaptasi dengan perubahan. Tentu karena permintaan dari wajib pajak dan masyarakat supaya kita makin konsisten. Apalagi dengan adanya media sosial kita akan terus-menerus dilihat, di monitor, diberi feedback, dikritik juga nggak apa-apa. Jadi ini supaya kita menjadi makin baik,” ujarnya.
Sebagai penutup, Menkeu menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh stakeholder yang terus mendukung dalam membangun perpajakan di Indonesia.***