JAKARTA, Stabilitas.id – Pandemi Covid-19, memaksa seluruh sektor untuk bertransformasi secara digital untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik, termasuk di bidang keuangan negara.
Menkeu mengatakan, meskipun Kemenkeu sudah memiliki roadmap untuk melakukan transformasi digital, dengan adanya Covid-19 semua yang rencananya akan dilaksanakan dalam 3 sampai 4 tahun, harus dilakukan hanya dalam 1 bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pidato kunci pada acara Conference on Public Finance and Treasury 2022, yang dilaksanakan secara virtual, pada Rabu (14/12/22).
BERITA TERKAIT
“Kementerian Keuangan sebetulnya juga sudah memiliki roadmap untuk transform secara digital namun roadmap ini kemudian ter-disrupsi dan bahkan diakselerasi dengan datangnya pandemi,” ungkap Menkeu.
Menkeu melanjutkan, teknologi digital bisa memberikan banyak manfaat untuk institusi public, salah satunya Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsinya, seperti penerimaan negara, bendahara negara sisi belanja, dan tugas perbendaharaan (treasury function) dari sisi pengelolaan kas, manajemen perbendaharaan, dan manajemen pembiayaan utang.
“Dalam satu dekade terakhir ini, perjalanan Kementerian Keuangan untuk terus membangun dan menggunakan teknologi digital dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara negara sangat banyak dilakukan, dan juga sudah banyak membuat hasil,” lanjut Menkeu.
Kemenkeu telah membangun Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) sebagai salah satu penggunan teknologi digital.
Menkeu menjelaskan, aplikasi tersebut akan mendorong system perbendarahaan baru, yang memungkinkan untuk memperbaiki awal mula perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban laporan keuangan.
Selain itu, Kemenkeu juga membuat Digipay yang dapat digunakan UMKM untuk mendapatkan akses menawarkan barang dan jasa melalui marketplace digital milik pemerintah.
Selain Digipay, ada juga Modul Penerimaan Negara (MPN), yang memperkenalkan fitur-fitur baru mengakomodasikan teknologi perbankan dan fintech dimana mereka bisa menjadi instansi atau lembaga yang menerima pajak atas nama pemerintah dan menyetorkannya kepada pemerintah. Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran untuk penerimaan negara melalui transfer perbankan, kartu kredit, bahkan melalui dompet elektronik.***