BERITA TERKAIT
Apa inti dari perubahan aturan LTV?
Sebenarnya semua ketentuan sama (dengan yang sebelumnya). Presentasinya saja yang berubah.Tadinya 70 untuk rumah pertama, sekarang jadi 80. Untuk rumah kedua, ketiga, dan seterusnya dinaikkan dari 60 dan 50, menjadi lebih longgar. Tetapi tetap ketentuannya tidak boleh untuk yang belum jadi. Jadi harus rumah yang sudah jadi atau yang hampir jadi dengan presentase tertentu. Ini diserahkan ke banknya, karena bank juga harus menilai risiko yang ia hadapi.
Apa yang harus jadi perhatian bank?
Kami memberikan (keleluasaan –red) kepada bank untuk memberikan penilaian, seberapa besar risiko yang dihadapi. Karena kami memang tidak ingin mengatur sampai sejauh itu. Tetapi yang jelas ada beberap prinsip yang tidak boleh dilaanggar, yaitu tidak boleh menjual barang yang belum ada. Ini dalam konteks perlindungan konsumen, juga untuk melindungi banknnya sendiri.
Bank tetap tidak boleh memberikan kredit untuk rumah yang belum jadi?
Dari dulu memang prinsipnya seperti itu. Karena memang tidak boleh bank menjual surat saja. Maksudnya, tidak boleh memberikan pembiayaan atau kredit yang barangnya belum ada. Tetapai kalau konsumen membeli dengan uang cash, ya boleh saja. Jadi dalam PBI sejak awal sudah diartikan seperti itu.
Selain untuk mendongkrak konsumsi pendukung pertumbuhan, apakah perubahan ini juga akan mendorong pembelian rumah pertama?
Sebetulnya kami melonggarkan, untuk rumah pertama LTV-nya dinaikan tadinya 70 persen jadi 80 persen. Ini untuk yang kena ketentuan LTV, sementara untuk program pemerintah dan tipe kecil, seperti tipe 22, itu tidak kena ketentuan ini. Yang tipe 22 hingga 70, itu ketentuan LTV-nya dilonggarkan dari 70 persen jadi 80 persen. Untuk tipe 70 ke atas, itu juga sama.
Nah yang agak ditingkatkan sedikit itu untuk rumah kedua an ketiga. Tadinya rumah ketiga itu harus 50 persen, itu dilonggarkan sedikit jadi 70 persen dari 60 persen.
Terkait dengan posisi NPL, apakah ada ketentuan tersendiri?
Ya. Kalau satu bank punya NPL di atas 5 persen, bank itu tidak bisa menggunakan keringanan ini. Tetapi posisi sekarang saya kira hampir semua bank bisa memanfaatkan kelonggaran ini. Karena NPL KPR bank-bank saat ini relatif tidak besar. Ini NPL KPR ya, bukan NPL bank. Jadi kalau NPL di bawa 5 persen bank bisa gunakan ketentuan ini. Memang dari data yang ada, beberapa bank tidak bisa memanfaatkan ketentuan ini. Dan itu bukan bank yang bisa dibilang kecil sekali. Buku 3, buku 4, ada beberapa yang tidak bisa.
Persyaratan NPL KPR di bawah 5 persen sudah aman bagi bank?
Saya kira itu sudah cukup. Nanti kami akan lihat perkembangan dari sektor propertinya, kalau nanti mau dievaluasi lagi. Sebetulnya properti itu dari sisi permintaan tidak banyak berubah. Terutama untuk tipe yang di bawah 70. Masih tetap kuat, tetapi mungkin bank berhati-hati, dan konsumennya juga ikut berhati-hati. Jadi bank dan konsumen melakukan penilaian sendiri. Nah, sekarang kita coba menurunkan uang muka KPR sehingga dapat memancing untuk bisa menaikkan permintaan akan rumah.
Bagaimana kondisi total NPL properti saat ini?
Sebetulnya NPL total properti konstruksi yang perlu perhatian. Tetapi NPL KPR saya kira masih terkendali. Kalau digabung, NPL konstruksi yang agak besar. Malah ada satu bank itu NPL konstruksinya sangat tinggi. Tetapi mungkin bank ini terkait dengan pembayaran termin-termin proyek pemerintah. Jadi itu seperti pola yang sudah-sudah, dimana di semester kedua ketika pola pengeluaran fiskal sudah membaik, terutama dari belanja pemerintah, NPL konstruksi akan turun. Tetapi kelihatannya, sektor properti cukup baik.
Impact dari relaksasi ketentuan LTV ini ke PDB seberapa besar?
Sebetulnya kalau dampak ke kredit properti di tahun ini tentu tidak besar. Karena ketentuan ini baru mulai pertengahan tahun, Juni-Juli. Jadi dampak ke kredit properti tahun ini mungkin baru sekitar 0,05 persen dari PDB. Tetapi kalau tahun depan, dampaknya akan lebih besar. Antara 0,2 persen hingga 0,3 persen terhadap PDB dengan nominalnnya bisa mencapai Rp80 triliun, tahun depan. Kalau tahun ini nominalnya mungkin Rp15 triliun sampai Rp20 triliun. Tetapi itu pun kembali ke bank-banknya kalau cukup fleksibel.
Kalau pengaruh ke pertumbuhan kredit seberapa besar kenaikannya?
Itu bisa mendorong kredit antara 2 persentage point sampai 4 persentage point. Ini ke total kredit, bukan khusus KPR. Jadi relaksasi ini bisa mendorong total pertumbuhan kredit bank tahun ini jadi 14 persen – 16 persen. Tahun depan kita harapkan dapat mendorong sampai 18 persen. Memang total kredit satu tahun itu bertambah kurang lebih Rp500 triliun sampai Rp600 triliun. Ini kalau kondisi normal, tidak seperti tahun lalu agak susah sehingga hanya Rp300 triliun sampai Rp400 triliun. Jadi lebih dari 10 persen, jadi Rp80 triliun kredit bisa bertambah dengan adanya relaksasi ini.
Target tersebut sudah memperhitungkan inflasi, pelemahan pertumbuhan ekonomi global dan lokal?
Mudah-mudahan kalau situasi ekonomi kita membaik, global membaik, inflasi seperti dugaan kami menurun, kredit akan tumbuh. Sebetulnya, year to date angka inflasi masih minus. Jadi itu dari Januari sampai April itu masih minus, di bawah 1 persen. Jadi hampir setengah tahun inflasi kita masih minus. Sisa tahun ke depan itu bisa kita hitung inflasinya engga gampang. Kalau inflasi inflasi kita di bawah 5 persen saja itu sudah achievable. Ya rata-rata sisa tahun itu setengah persen per bulan, itu baru 3 persen. Kalau ada peningkatan pasti sumbangan lebaran. Kalau agak pesimis, ya 0,8 persen tiap bulan dikali 6 bulan, baru 4,8 inflasi kita.
Jadi mudah-mudahan dengan penurunan inflasi, ekonomi juga kelihatan bisa didorong, seharusnya suku bunga bisa turun. Apalagi fiscalnya juga mendorong. Saya kira para analis juga melihat itu. Makanya mereka agak optimis dengan ekonomi kita.
Soal defisit impor yang terjadi, seberapa besar pengaruhnya ke inflasi?
Kalau impor naik tetapi lebih mendorong supply, yang bisa meningkatkan posisi output potensial, maka keduanya akan berjalan beriringan. Kalau supply-nya naik, harga tidak perlu ikut naik. Memang dalam properti ada unsur-unsur yang ikut mempengaruhi impor. Apalagi jenis rumah agak mewah, maka listrik, kaca, itu harus diimpor. Makanya kita harus hati-hati melihat relaksasi ini.
Untuk pembiayaan perumahan tipe mana yang akan terpengaruh?
Biasanya yang tipe di tengah-tengah itu dia gemuk. Tahun ini mungkin masih kecil pengaruhnya. Di 2016 baru kelihatan.
Bank mana saja yang bisa memanfaatkan relaksasi LTV ini?
Secara nasional, beberapa bank dengan daya saing tinggi, terutama yang cost of fund rendah, punya likuiditas, data base nasabah besar, itu dia punya keuntungan.
Yang pasti, ini akan menguntungkan bank-bank yang berorientasi menurunkan kredit. Kalau bank dengan orientasi trade finance, itu lebih ke valas, tidak main ke sini, dan mohon maaf mereka tidak bisa menimati keringanan LTV. Jadi kita memang ingin dorong bank-bank dengan bisnis model memberikan kredit. Intermediaasi jadi lebih baik, ekonomi bisa tumbuh. Bukan karena dia main di kurs, itu susah.
LTV properti untuk bank syariah juga direlaksasi?
Ya, untuk LTV syariah akan lebih rendah lagi. Kenapa lebih rendah, karena memang bank syariah mempunyai bisnis model yang berbeda. Jadi kalau ada bank syariah yang memberikan kredit dengan MMQ (Musyarakah Mutanaqisah), itu MMQ kan sebetulnya sharing kepemilikan, setiap tahun kita bayar, kepemilikan kita naik, sementara porsi bank berkurang. Jadi risiko yang dihadapi bank syariah juga semakin kecil.
Itu untuk akad tertentu, atau semua akad kredit?
Sebenarnya bisa untuk semua. Namun ada produk seperti MMQ dan IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik). Ini dua produk yang sudah familiar dengan nasabah syariah. Mereka biasanya sudah paham, lebih memilih MMQ dan IMBT ketimbang yang lain.
Tetapi kecenderungan bank syariah NPF-nya meningkat. Dengan bank syariah yang lebih direlaksasi, apakah ini tidak akan menambah lagi NPF mereka?
Sebetulnya yang dihadapi bank syariah adalah kemungkinan kenaikan biaya dana yang lebih tinggi. Sehingga bank syariah menaikan equivalen suku bunganya. Sehingga fee-nya lebih mahal. Itu yang membuat nasabah lebih berat. Maka kita harapkan bank-bank syariah itu melakukan efisiensi. Dan kalau dia sudah irelaksasi tetapi tetap menggunakan fee yang mahal, itu akan dihindari nasabah.
Jadi kita mengatur bahwa kalau bank syariah direlaksasikan, uang muka agak kita turunkan. Tetapi ingat bahwa kebijakan NPF property di bawah 5 persen berlaku juga untuk bank syariah. Sehingga mereka tidak bisa seenaknya menggunakan relaksasi ini. Karena untuk ketentuan manajemen risiko itu berlaku untuk semua bank, konvenional maupun syariah.
Apakah ketentuan LTV pembiayaan otomotif juga direlaksasi?
Ya, itu juga akan dilonggarkan LTV-nya. Tetapi ini memang harus kita bicarakan dengan OJK, karena sebagiannya adda di lembaga pembiayaan -multifinace. Karena jarang bank-bank yang memberikan DP langsung, dia lebih memilih leasing company.