JAKARTA, Stabilitas.id – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) menjadi sejarah baru perbankan Indonesia, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk berkontribusi lebih dalam perekonomian nasional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Didik Madiyonodi dalam agenda Seminar Nasional dan Rapat Koordinasi Nasional Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), yang berlangsung di Semarang, pada 7-8 Maret 2023.
“UU PPSK dapat menggali potensi yang belum dimanfaatkan atau untapped potential bagi BPR/BPRS untuk dapat berperan lebih besar lagi bagi perekonomian nasional, khususnya melalui ekonomi regional dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM,” ungkapnya.
Menurutnya, terdapat beberapa hal mendasar untuk penggalian untapped potential BPR/BPRS, hal seperti transformasi digital BPR/BPRS, peningkatan kapasitas bisnis melalui layanan intermediasi keuangan, dan perluasan akses sumber pendanaan dan penyertaan modal kepada lembaga penunjang BPR/BPRS.
“Salah satu hal krusial adalah, pentingnya transformasi digital dan pemanfaatan IT bagi BPR/BPRS, dimana tidak lepas dari besarnya peluang untuk memanfaatkan momentum perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang terus meningkat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan, hadirnya UU PPSK dapat mendorong kapasitas bisnis BPR/BPRS dengan perluasan layanan intermediasi keuangan BPR/BPRS.
“Sehingga dengan adanya UU PPSK ini, BPR/BPRS dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih komprehensif, dan peran pentingnya dalam menopang UMKM semakin besar untuk turut memajukan perekonomian nasional,” lanjutnya.
Selanjutnya, BPR/BPRS pun perlu untuk terus mendorong literasi dan inklusi keuangan, khususnya di daerah.
Berdasarkan jumlahnya, BPR/BPRS merupakan lembaga keuangan terbanyak yang ada di Indonesia dengan total mencapai 1.442 per November 2022. Kemudian, LPS menjamin 99,93% rekening nasabah bank umum dan 99,98% rekening nasabah BPR/BRPS.***