JAKARTA, Stabilitas.id – Terjadi gebrakan dalam dunia perbankan Indonesia saat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, yang berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan dilakukan dengan cermat dan transparan oleh LPS, yang akan memastikan bahwa simpanan nasabah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menegaskan, “Nasabah dapat memantau status simpanan mereka di kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia atau melalui website LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah” (05/01/24).
Penting untuk dicatat bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan akan dilakukan oleh LPS dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Pembayaran klaim akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
Sementara itu, bagi debitur bank, LPS memberikan jalan keluar dengan memastikan bahwa pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih bisa dilakukan di kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dimas Yuliharto juga memberikan himbauan kepada nasabah agar tetap tenang dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu dalam proses pembayaran klaim dengan imbalan tertentu. “Tetap tenang dan jangan terprovokasi,” ujarnya.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS siap membantu di nomor 154.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh LPS ini, diharapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian kepada semua pihak yang terlibat.
Penulis: Syahrani