JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan persiapan untuk proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR EDC Cash, yang berlokasi di Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR EDC Cash pada hari yang sama.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah PT BPR EDC Cash akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lainnya dalam waktu paling lama 90 hari kerja atau hingga tanggal 23 Juli 2024. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor PT BPR EDC Cash atau melalui website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan. Bagi debitur bank, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR EDC Cash dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
“Nasabah PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten, agar tetap tenang dan tidak terpancing… serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.” Ujar Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, memberikan himbauan kepada nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam siaran pers yang dikutip Selasa (27/2/2024).
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR EDC Cash, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.
Dengan langkah-langkah ini, LPS menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. ***
Penulis: Syahrani