JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung di Jakarta, pada Senin (25/9/23).
LPS mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25% pada Bank Umum dan 6,75% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dan, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25%. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.
Selanjutnya, guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, serta upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.
“Ekonomi domestik tetap tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. Hal ini tercermin antara lain dari, PMI manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi, inflasi yang terjaga di level yang terkendali, dan indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel tumbuh positif,” ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Penetapan TBP Periode September 2023, di Jakarta, pada Jumat (29/9/23).
Ia juga menyampaikan, beberapa perkembangan positif terkini yaitu, kinerja industri perbankan terjaga stabil dari sisi permodalan, likuiditas dan rentabilitas. Lalu, fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan pertumbuhan penyaluran kredit yang lebih tinggi dari penghimpunan dana.
Dalam kesempatan yang sama, LPS juga memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 yang merupakan periode relaksasi yang terakhir.
Berakhirnya masa relaksasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu, dan telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan, termasuk melalui publikasi di website LPS.
“Hal tersebut berdasarkan, berakhirnya status pandemi COVID-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, dan kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga,” jelasnya.
Perkembangan Penanganan BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Pada 19 September 2023 lalu, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI. Hingga saat ini, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Tahap I sebesar Rp127 miliar dengan total nasabah 23.389.
“Kami menghimbau nasabah BPR KRI tetap tenang karena LPS secara bertahap akan terus melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR KRI,” jelasnya.
Purbaya menjelaskan, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat bulan Januari 2024.
“Ini termasuk pembayaran klaim penjaminan simpanan yang tercepat sepanjang sejarah LPS. Kami di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya secepat mungkin,” tutupnya.***