JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas, dan wewenang kepada jajaran dan Kejaksaan Agung RI di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)
Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Intercontinental Bandung, pada Kamis (14/9/23) yang juga merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya bersama aparat penegak hukum di berbagai wilayah.
Kegiatan digelar untuk memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi kerja sama antara LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun).
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank gagal yang ditangani LPS.
“Sosialisasi dan FGD ini adalah sebuah kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, melalui FGD dan sosialisasi dapat menyampaikan posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank.
“Kami mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya jajaran Kasi Datun dan JPN di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kepada direktur atau pengurus BPR sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang menyebabkan bank gagal,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan RI, Hermanto mengatakan, Jamdatun dan LPS sama-sama memiliki tugas yang diberikan oleh undang-undang dalam melaksanakan tugas negara dan melayani masyarakat.
Koordinasi di antara regulator, dan pemangku kepentingan, termasuk dalam hal ini dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya Bidang Perdata dan TUN memang sangat diperlukan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terselenggara secara rutin dan berkesinambungan sehingga dapat dilakukan pertukaran informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan bagi masing-masing lembaga sehingga semua pihak menjadi lebih memahami mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Kejati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman mengaku, pihaknya siap terus bersinergi dengan LPS terkait kerja sama di sektor perbankan. Menurutnya, LPS dan kejaksaan dapat melakukan tindakan pencegahan lebih awal atas terjadinya tindakan fraud atau kejahatan perbankan yang dapat menyebabkan bank gagal.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum dan mari kita jaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan,” tutupnya.***