JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan dengan menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari (BPR Citama).
Mantan Dirut BPR Citama terbukti melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2015.
“Akibat perbuatannya, mantan Dirut BPR Citama dihukum penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto pada Rabu (27/12/2023).
LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada aparat penegak hukum.
“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal,” tegas Dimas.
Tindakan tegas LPS ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perbankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.
Dimas Yuliharto menambahkan bahwa LPS berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
“LPS akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan pendeteksian dini terhadap tindak pidana perbankan,” ujarnya.
LPS juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan memilih bank yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.***
Penulis : Tsavirha Almara