JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Sayembara Desain Arsitektur Gedung Kantor LPS di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan total hadiah senilai Rp400 juta.
“Melalui sayembara desain kantor LPS di IKN ini, besar harapan kami untuk dapat mewujudkan kantor pusat LPS yang ikonik, smart dan eco-friendly sesuai ketentuan Otoritas IKN,” ungkap Plt. Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia dan Administrasi LPS Rudi Rahman di Jakarta, pada Jumat (28/07/23).
LPS menggandeng Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk mendukung sayembara ini dan akan dilaksanakan di Jakarta tepatnya di Gedung Jakarta Design Center.
Metode sayembara dipilih dalam pemilihan desain arsitektur gedung Kantor LPS dengan tujuan untuk menampung berbagai aspirasi dan gagasan-gagasan sekaligus memberikan kesempatan bagi seluruh arsitek di Indonesia, untuk turut berpartisipasi dalam membangun LPS dengan mengadu karya desain terbaik dari masing-masing arsitek.
Periode pendaftaran akan dimulai pada 20 Juli hingga 30 Agustus 2023, penjelasan tata cara sayembara pada 28 Juli 2023, batas pengumpulan karya pada tanggal 30 Agustus 2023, penjurian tahap I pada 30 Agustus hingga 4 September 2023 dan, penjurian tahap II pada 11 September 2023. Bagi anda yang berminat, informasi selengkapnya mengenai Sayembara ini dapat dilihat pada akun Instagram IAI Nasional di @iai_architect dan akun LPS di @lps_idic.
Nantinya, kriteria penilaian dalam Sayembara Proyek Desain Arsitektur Gedung Kantor LPS di IKN terbagi menjadi tiga. Pertama, perencanaan dan perancangan dengan bobot sebesar 65 persen. Kedua, elemen-elemen berwawasan hijau (green building) dengan bobot sebesar 15 persen. Ketiga, ekspresi rancangan dengan bobot sebesar 20 persen.
Sayembara desain kantor LPS di IKN ini menjadi salah satu momentum dalam tahap perencanaan pembangunan Lahan LPS di IKN sebagai kantor pusat.
Selain itu, fungsi utama dari Kantor Pusat LPS di IKN ini adalah untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya yaitu, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga sektor keuangan nasional.***