JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion yang menjadi salah satu implementasi dari Nota Kesepahaman antara LPS dan Polri yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner LPS dengan Polri pada tanggal 10 Januari 2019.
“Kami berharap melalui FGD dan sosialisasi ini, kami dapat menyampaikan fungsi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman dalam kata sambutannya di acara tersebut, dihelat di Bandung, pada Rabu (14/9/22).
Dalam bidang penegakan hukum, LPS berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup.
“Selain itu, LPS juga mendukung upaya anti korupsi di sektor industri keuangan dengan telah diterapkannya Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan International Standard Organization (ISO) 37001 di organisasi LPS” jelasnya.
Selanjutnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengungkapkan, perkembangan tindak pidana bisa berupa kejahatan seseorang terhadap bank, tindak kejahatan bank kepada bank lainnya ataupun kejahatan bank terhadap perorangan, sehingga dengan demikian bank bisa menjadi pelaku maupun korban.
“Dengan diadakannya acara ini, khususnya bagi rekan-rekan penyidik tentu harus dapat kita manfaatkan sebagai sarana untuk menambah wawasan dan meningkatkan kerja sama antara Polri dengan LPS dalam pengungkapan tindak pidana di tingkat kewilayahannya,” ungkap candra.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, jajaran Polda Jawa Barat, serta jajaran Polresta/Polres di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat.***