JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) bersinergi untuk menyiapkan aturan penyelesaian sengketa likuidasi. Kerja sama ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS dan MA telah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyusun aturan penyelesaian sengketa likuidasi.
“Kami berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan semua pihak yang terlibat dalam proses likuidasi bank,” kata Purbaya pada Selasa (23/01/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin juga menekankan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah. “Kami akan terus bersinergi dengan LPS untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah,” kata Syarifuddin.
Dalam diskusi yang digelar pada 23-24 Januari 2024, LPS dan MA membahas beberapa hal penting terkait penyelesaian sengketa likuidasi. Salah satunya adalah mengenai mekanisme upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar.
LPS dan MA berpandangan bahwa masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah.
Selain itu, LPS dan MA juga membahas mengenai mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga.
Mahkamah Agung RI telah membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Serta Syariah Dalam Proses Likuidasi Pada Pengadilan Niaga.
Fokus Group Discussion (FGD) ini kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi oleh Tim Teknis yang beranggotakan perwakilan MA dan perwakilan LPS.
Aturan penyelesaian sengketa likuidasi ini diharapkan dapat segera diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah.
Penulis : Tsavirha Almara