JAKARTA, Stabilitas.id — Pemerintah terus mendorong langkah untuk memulihkan ekonomi nasional ditengah pandemi. Salah satunya melalui Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII. Kedua SMV Kementerian Keuangan ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Korporasi. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas dan Direktur Utama PT PII, M. Wahid Sutopo di Kantor Pusat LPEI yang juga disaksikan secara online oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI.
Kerja sama kedua SMV merupakan implementasi dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2020 serta sejumlah peraturan pelaksana antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang “Program Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha Korporasi” (PMK 98/2020)
Penjaminan Pemerintah tersebut diberikan atas penyaluran kredit modal kerja kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak COVID-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
BERITA TERKAIT
Secara lebih spesifik, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 98/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.08/2020 tentang Penugasan Kepada LPEI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.08/2020 tentang Penugasan Kepada PII dalam melaksanakan Penjaminan Bersama dengan LPEI, LPEI dapat melakukan Penjaminan bersama dengan PT PII, untuk sektor dan badan usaha yang tidak dapat diberikan penjaminan oleh LPEI secara sendiri.
Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas menyampaikan, sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan, LPEI bersama PT PII melakukan kolaborasi sehingga memperluas sektor yang dapat menggunakan Fasilitas Penjaminan Pemerintah untuk Korporasi Padat Karya ini.
“Kami berharap dengan adanya Penjaminan Bersama antara LPEI dan PT PII, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya,” ujar D. James Rompas.
Sementara Direktur Utama PT PII, M. Wahid Sutopo menyampaikan bahwa Penjaminan Pemerintah oleh LPEI dan PT PII ini khusus diberikan untuk sektor usaha yang tidak dapat dilakukan penjaminan secara sendiri oleh LPEI. Dengan makin luasnya sektor usaha yang dapat diberikan penjaminan, diharapkan program penjaminan pemerintah dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha dengan menurunkan tingkat risiko perbankan sehingga menjaga dan meningkatkan penyaluran pinjaman kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemik COVID-19.
“Skema penjaminan bersama oleh LPEI dan PT PII, sebagai bentuk sinergi antar SMV dibawah Kementrian Keuangan, diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah untuk menggerakkan kembali roda perekonomian nasional, khususnya di sektor korporasi yang selama ini mengalami kendala akibat pandemi Covid-19”, Lanjut Sutopo.
LPEI dan PT PII juga berharap program penjaminan pemerintah ini akan semakin direspon positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha sehingga akan semakin mengoptimalkan upaya Pemerintah dan Kementrian keuangan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mempercepat perbaikan kondisi ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19.