JAKARTA, Stabilitas— Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai amanat Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2011 berupaya melindungi kepentingan dan mencegah timbulnya kerugian konsumen dan masyarakat dari penawaran investasi yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
Pencegahan kerugian masyarakat dari tawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan mengenai legalitasnya ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa industri sektor keuangan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan sejak beruperasinya layanan financial customer care (FFC) pada 2013 sampai dengan 2016, OJK te;ah menerima 801 infomasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
“Dari sejumlah entitas tersebut, 2017 entitas diantaranya dapat ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap, sementara sisanya sejumlah 267 entitas tidak dapat ditindaklanjuti karena terbatasnya informasi,”terang Kusumaningtuti, di Jakarta, Jumat (20/1)
Berdasarkan pengamatan OJK, ada beberapa daerah dengan bahaya investasi illegal, untuk itu OJK terus memperbarui teknis sosialisasi dan materi sosialisasi. Tahun ini OJK merencanakan untuk melakukan 32 kegiatan sosialisasi di beberapa kota yang telah dianalisis dan dipetakan.
“Beberapa kota yang sudah kami analisis dan petakan, diantaranya Karanganyar, Bekasi, Jakarta, Nunukan, Madiun, Situbondo, Cirebon, Indramayu, Kendari, Malang, Padang, Tegal, Kupang, Pekalongan, Rotendau, Halmahera Selatan, Palgkayara, Bali, Sorong, Jogja, Garut, Lampung, Tangerang, Solo, dan Bogor. Kita akan mengadakan yang agak besar khusus tema investasi bertepatan dengan hari konsumen bulan April,”jelas Kusumaningtuti.
Sebagai langkah preventif, OJK melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap praktik dan karakteristik investasi khususnya yang tidak memiliki kejelasan legalitas, dengan melakukan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pemberian informasi melalui iklan layanan masyarakat secara massif, konsisten, dan terprogram. Selain itu, OJK juga menetapkan materi standard pada tiap sosialisasi terutama tentang besaran imbal hasil dan legalitas investasi.
“Jadi tahun lalu ini kita sudah melakukan edukasi dengan cakupan materi investasi sebanyak 48 kali di 62 kota yang rawan investasi tersebut, yaitu Makasar, Cirebon, dan Palu dengan memaparkan hal pertama yang perlu diwaspadai yaitu janji return yg tinggi, begitu ada tawaran dengan imbal hasil yang tinggi dari batas kewajaran misalnya katakan 4 persen perbulan harus waspada. Kedua masalah keabsahan, menanyakan legalitasnya apakah izin dan di bawah pengawasan otoritas,”terang Kusumaningtuti.
OJK mengimbau kepada masyarakat agar memahami bahwa investasi merupakan kegiatan berisiko dan senantiasa mengingat slogan HAPAL dalam berinvestasi, yaitu “Hati-hati janji kepastian keuntungan tidak wajar dan tanpa risiko, Pastikan legalitas perizinan lembaga dan produknya serta pahami skema investasinya, dan Laporkan adanya penawaran investasi yang mencurigakan.