JAKARTA, Stabilitas – Upaya pencegahan dan penanggulangan fraud merupakan langkah dalam membentuk citra perusahaan. Kepercayaan nasabah merupakan tolak ukur dalam menentukan nilai perusahaan di mata masyarakat. Dengan demikian perlu adanya sistem atau strategi untuk mencegah terjadinya fraud demi membangun kepercayaan nasabah tersebut.
Demikian ditegaskan Direktur Bank BNI, Imam Budi Sardjito dalam Seminar Sehari “Manajemen Anti Fraud Perusahaan di Tengah Pelemahan Ekonomi” yang diadakan oleh Majalah Stabilitas, Rabu (1/6).
“BNI memiliki sistem Anti Fraud sebagai upaya mencegah dan mengurangi fraud. Sistem Anti Fraud ini dibentuk untuk menjaga kepercayaan masyarakat khususnya nasabah BNI serta melindungi mereka dari resiko kerugian” kata Imam.
Dia berharap, penerapan sistem ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi perusahaan dalam menjaga image, meningkatkan kepatuhan bank pada ketentuan prudential principle, mencapai cost-effectiveness, serta meningkatkan corporate value.
Selain itu, sistem Anti Fraud ini bertujuan untuk memberikan manfaat untuk stakeholder dalam meningkatkan kepercayaan, perseroan sehat dan berkelanjutan, kesejahteraan pegawai, serta peningkatan pendapatan negara di sektor pajak.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Sistem Anti Fraud, BNI telah menyusun beberapa langkah strategis untuk mengendalikan fraud yaitu mendeteksi, investigasi, dan memperbaiki sistem sebagai strategi yang bersifat integral.
BNI, kata Imam, berkomitmen terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan termasuk tidak mentolelir segala bentuk fraud, serta membentuk komite Anti Fraud yang bersifat kontinu dan memiliki tanggung jawab dalam penerapan serta pengembangan Strategi Anti Fraud.
“Penerapan Sistem Anti Fraud yang dilakukan BNI diimplementasikan ke dalam Empat Pilar Anti Fraud yaitu pencegahan dengan menciptakan budaya anti fraud baik internal maupun internal perusahaan; mendeteksi adanya fraud; melakukan pemantauan, evaluasi, dan koreksi; dan yang terakhir adalah melakukan investigasi, pelaporan, dan pemberian sanksi,” ungkap Imam.
Strategi Anti Fraud yang diterapkan BNI memerlukan partisipasi penuh dari semua pihak baik perusahaan maupun stakeholder. Partisipasi yang dimaksud adalah kontrol dan pengawasan dalam kegiatan sehari-hari.
“Kami telah menghimbau agar karyawan ikut berpartisipasi dalam menerapkan Strategi Anti Fraud. Mereka harus berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance (GCG), menerapkan budaya patuh dan fraud awareness, bertanggung jawab terhadap tugas masing-masing, bekerja dengan integritas, jujur, serta peduli terhadap perilaku atau kondisi indikasi fraud untuk segera melaporkannya kepada WBS” Kata Imam.
Selain partisipasi pegawai, peran aktif pimpinan sangat dibutuhkan dalam mencegah praktek fraud di BNI. “Tak hanya karyawan, pimpinan pun wajib berpartisipasi dalam mencegah fraud” tutur Imam. Keterlibatan pimpinan meliputi perannya sebagai role model atau tone of the top bagi pegawai dalam berkomitmen terhadap pengembangan perusahaan yang sehat, menempatkan SDM sesuai kemampuan dan pengetahuan, menanamkan efektivitas dan tanggung jawab masing-masing pegawai, mengidentifikasi dan mengantisipasi resiko perubahan kondisi perusahaan, memastikan pelaksanaan sesuai kebijakan dan prosedur, serta melakukan review terhadap kinerja operasional. (Ima)