JAKARTA, Stabilitas.id – Aturan terkait kebijakan pemotongan gaji 3% untuk Pekerja Swasta hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dimasukkan ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), harus dikaji ulang, karena dinilai memberatkan, terutama bagi buruh.
Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, dalam keterangan resminya, pada Selasa (28/5/24).
“Saya meminta Tapera dikaji ulang. Pemotongan 3% sangat memberatkan buruh. Beban buruh sudah sangat besar dengan pemotongan BPJS, dengan ditambahnya Tapera, total potongan wajib buruh bisa sampai 6-7%,” ungkap Andi.
BERITA TERKAIT
Selain itu, ia mengungkapkan, pihak buruh awalnya diikutsertakan dalam pembahasan Tapera, namun, tidak lagi terlibat ketika mulai dibentuk.
“Saat awal rencana berdirinya Tapera, kami diajak bicara, tapi saat memulai pembentukan kami tidak diajak bicara,” ungkapnya.
Andi Gani juga memberikan opsi lainnya terkait isu tersebut, dengan pilihan iuran Tapera diberlakukan secara tidak wajib.
“Kami mengusulkan Tapera tidak bersifat wajib, kami usulkan bersifat opsional dan menjadi pilihan untuk bisa ikut atau tidak,” tutupnya.***